Tepis Tuduhan Penipuan dan Penggelapan, Fanni Lauren Siap Dipanggil Polisi

Selasa, 27 Juni 2023 - 13:36 WIB
loading...
Tepis Tuduhan Penipuan...
Fanni Lauren Christie akhirnya buka suara menyangkut laporan tiga warga negara asing (WNA) ke Polda Bali. / Foto: Instagram @fransiscafanni
A A A
JAKARTA - Fanni Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 2002, akhirnya buka suara menyangkut laporan tiga warga negara asing (WNA) ke Polda Bali .

Dia membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan termasuk keterangan palsu terhadap akta autentik.

Didampingi kuasa hukumnya, Togar Situmorang, Fanni Lauren mengaku siap dipanggil dan menjalani pemeriksaan kepolisian.



"Sejauh ini klien belum ada konfirmasi, dan dari polda juga belum ada konfirmasi panggilan," kata Togar Situmorang dalam sesi wawancara daring, Selasa (27/6/2023).

Fanni Lauren masih belum berpikir untuk mengambil langkah hukum terkait laporan tiga WNA. Dia menunggu pemanggilan terlebih dahulu.

"Kapasitas saya hari ini hanya laporan WNA di Polda Bali. Kalau masalah langkah hukum enggak ya, justru Bu Fanni akan kooperatif menunggu panggilan dari Polda Bali. Karena ada tiga WNA dan kita enggak tahu laporannya gimana, tiga WNA katanya di-split ada tiga laporan pidana," tutur Togar.

Fanni Lauren menyangkal telah menerima dana investasi senilai Rp169 miliar dari tiga WNA yang merupakan mantan mitra bisnisnya tersebut.

"Itu dari mana angka segitu? Saya enggak pernah menerima dana sebesar itu. Bagaimana bisa mengeluarkan statement kerugian senilai itu," tegas Fanni Lauren.

Togar Situmorang pun meminta pihak yang mendalilkan harus membuktikan kapan dananya ditransfer, ditransfer ke mana, dan nilanya berapa.



"Ada enggak ke Bu Fanni? Ada enggak? Jadi kalau dibilang ditotal kerugian ini, totalnya sampai Rp169 miliar, kita juga jadi bingung. Itu sudah diaudit enggak omongan itu," ujar Togar.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1432 seconds (0.1#10.140)